Senin, 20 Maret 2017 14:55 WIB

Dituduh Terima Uang Korupsi e-KTP, Ketua Komisi XI DPR Polisikan Andi Narogong

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Ketua Komisi XI DPR, Melchias Marcus Mekeng. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tak terima namanya disebut saat dakwaan sidang korupsi proyek e-KTP, Ketua Komisi XI DPR, Melchias Marcus Mekeng melaporkan pengusaha Andi Agustinus (Andi Narogong) dan mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim Polri.

Dua orang itu diduga telah melakukan tindak pidana pemberitahuan palsu kepada penguasa, atau perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana, sehingga mencemarkan nama baik dan kehormatan seseorang.

"Saya datang melaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap saya. Yang dilakukan oleh saudara Andi Narogong," kata Melchias di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Dasar laporan polisi itu adalah pernyataan Andi Narogong yang ditemukan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK Nomor:DAK-15/24/02/2017, tanggal 28 Februari 2017, dalam perkara atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam surat dakwaan itu, ada pernyataan bahwa Andi Narogong pada September-Oktober 2010, di ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni di lantai 12 Gedung DPR RI, beberapa kali memberikan uang kepada pimpinan Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng, sebesar USD 1.400.000, juga kepada Mirwan Amir dan Olly Dondokambey.

"Saya tidak menerima peranggapan yang ada di surat dakwaan seperti yang diuraikan pada halaman 10 itu. Saya tidak pernah terlibat," tandasnya.

Laporan itu diterima oleh penyidik Bareskrim dengan nomor laporan LP/306/III/2017/Bareskrim. Mereka diduga melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik. 


0 Komentar