Selasa, 21 Maret 2017 11:58 WIB

H-3 Pilgub DKI 2017, Pembuatan Suket Distop

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hermawan
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI‎ Jakarta, Edison Sianturi. (ist).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Warga wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (suket) saat akan memberikan hak suaranya dalam putaran kedua Pilgub DKI 2017.

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI‎ Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, pelayanan pembuatan suket rencananya akan distop pada H-3 jelang pemungutan suara pilkada DKI pada 19 April 2017.

Edison mengingatkan sebelum layanan suket itu distop, warga diminta segera melakukan perekaman data e-KTP dan pendaftaran di loket Daftar Pemilihan Sementara (DPS) di kelurahan setempat.

"Penghentian pelayanan suket pada H-3 merupakan usulan dari Bawaslu dan KPU DKI Jakarta. Namun, kami masih menunggu keputusannya dulu. Mengingat rencana itu, diimbau masyarakat segera melakukan perekaman data e-KTP, serta mendaftarkan diri ke DPS yang sudah tersedia di kelurahan setempat," ungkap Edison, saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2017).

Edison mengatakan, penyetopan pembuatan suket pada H-3 pemungutan suara untuk kepentingan lancarnya proses pilkada Jakarta.

Dijelaskan Edison, saat ini pihaknya belum bisa merincikan total suket yang sudah tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

"Nanti saya konfirmasi dulu soal berapa total suket disebar‎ di wilayah DKI Jakarta. Namun, mengingatkan masyarakat agar segera melakukan perekaman data e-KPT bagi belum merekam," pungkasnya. 

 


0 Komentar