Selasa, 21 Maret 2017 13:39 WIB

Tarif Baru Taksi Online Segera Ditetapkan

Editor : Hendrik Simorangkir
Ilustrasi taksi online. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menentukan tarif baru untuk taksi online. Rencana itu diperkirakan rampung dalam dua bulan lagi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mempersiapkan tarif baru. Selain itu, Kemenhub akan menggelar diskusi untuk memberi masukan ke pemerintah daerah (Pemda).

"Saya dalam satu dua hari ini akan melihat KIR itu tiga bulan, SIM tiga bulan, tarif dua bulan. Nanti kita buat tim kosultasi, bisa jadi tempat konsultasi para Pemda," ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Budi menjelaskan, Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tetap diberlakukan pada awal April. Di dalamnya nanti ada rincian metode perhitungan. "Ya tetap 1 April. Iya ada (metode perhitungannya)," katanya.

Dalam aturan tersebut, Budi menuturkan, ada lima hal yang diatur. Namun, tetap yang menentukan isinya adalah Pemda setelah melakukan diskusi akan melapor ke Kemenhub.

"Ada lima, KIR, STNK dan SIM kan. Jadi, ini butuh tiga bulan. Lalu penyesuaian tarif dan kuota, satu daerah dengan daerah lain. Jadi, nanti itu daerah yang menentukan, mereka nanti setelah berunding mengabari kita," pungkasnya. (ist)


0 Komentar