Rabu, 22 Maret 2017 13:05 WIB

Produksi Miras Oplosan, Pasutri Terancam Dipenjara 5 Tahun

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Sandi T
Pasutri penjual miras oplosan. (foto: Ahmed)

BEKASI, Tigapilarnews.com - Pasangan suami istri (pasutri) pembuat miras oplosan BJG (60) dan HSG (43) terancam pidana 5 tahun penjara.

Sebab, keduanya memproduksi miras dengan skala besar di rumahnya, Kampung Babakan Bondol RT 01 RW 06, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

HSG mengatakan, ia sudah beroprasi selama 3 bulan dalam menjual miras palsu yang dijual ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). 

"Udah 3 bulan mas kita beroperasinya, biar tidak curiga harga miras yang saya buat, harganya kita samakan sama miras yang legal," kata HSG di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/3/2017).

"Saya mempekerjakan 2 orang, dan harga yang kita jual minuman memang kita samakan dengan minuman legal. Hal itu untuk meraup untung yang lebih," sambungnya.

Sementara itu, Wakapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, kedua pasturi tersebut terancam pidana 5 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan penjualan miras sesuai pasal 141 jo Pasal 89 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 6 perda Kota Bekasi No 17 tahun 2009," kata Wijonarko.

Dalam penangkapan ini, Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 3,702 ribu miras yang sudah siap dijual ke warung-warung. Kedua pasturi tersebut meracik miras berbekal dari pengalaman mereka yang hoby meminum miras sejak masih muda.

"Minuman itu diracik oleh mereka, mereka juga memalsukan Cukai serta label minuman layaknya minuman asli. Harga pasaran yang ditawarkan juga sama dengan harga asli minuman legal," tandas Wijonarko.

Kini barang bukti sebanyak 288 botol mansion vodka, 384 botol mansion whisky, 2.388 botol brandy, 354 botol anggur merah, 48 botol newport blue vodka, 144 botol panther, 8 derigen isi miras dengan berat 20 kilogram 72 mansion lisg, 24 botol Wishky ara, 15.000 tutup botol, 1 karung sitrat, 1 dus stiker logo merk brandy, 1 torent oplosan anggur merah, 1 tabung oksigen, 1 mesin press tutup botol, dan 5 botol pemanis dan penawar minuman telah berada di Polres Metro Bekasi Kota untuk dimusnahkan.


0 Komentar