Rabu, 22 Maret 2017 16:03 WIB

Edarkan Narkoba ke Nelayan, Pria Ditangkap

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

MATARAM, Tigapilarnews.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pria berinisial ZA (37), pengedar narkoba jenis sabu ke kalangan nelayan.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra mengungkapkan, ZA ditangkap pada Senin (20/3/2017), sekitar pukul 15.30 WITA di Pantai Meninting, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

"Jadi yang bersangkutan kami amankan berdasarkan informasi masyarakat yang menduga sering terjadi transaksi narkoba di wilayah pesisir pantai," kata Komang Satra di Mataram, Rabu (22/3/2017)

Menindaklanjutinya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan lapangan dan kecurigaan pun mengarah pada ZA. Dari hasil penggeledahannya, petugas kepolisian menemukan 20 poket kecil sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 8,12 gram.

"20 klip plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal putih ini ditemukan anggota dari dalam saku celana kirinya. Barang bukti yang diduga sabu ini ditemukan saat penggeledahan badan," ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas kepolisian juga turut mengamankan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebanyak Rp 1,6 juta yang diduga hasil penjualannya.

"Dari telepon genggamnya ini akan kami ditelusuri jaringannya," ucap Komang Satra.

Namun berdasarkan pengakuan sementara ZA, barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial DN, asal Karang Bagu, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

 Mengetahui hal tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lapangan. Namun berdasarkan hasil penyelidikannya, identitas DN yang disebutkan ZA, tidak ada ditemukan.

"Setelah kami kembangkan, ternyata pria yang disebutkan ZA itu tidak ada," katanya.

Meski demikian, Komang Satra meyakinkan bahwa pengembangan di lapangan akan terus berjalan untuk mengetahui asal usul barang haram yang diedarkan ZA.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, 20 poket kecil berisi serbuk kristal putih telah dinyatakan positif mengandung zat metamphetamine. Namun berbeda dengan hasil pengujian urine, balai pengujian menyatakan urine ZA negatif.

Karena itu, ZA yang telah mendekam di balik jeruji besi Polda NTB disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar