Rabu, 22 Maret 2017 16:27 WIB

Polres Jaktim Tangkap Dua PNS Lakukan Pungli

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana saat merilis penangkan dua PNS Kecamatan Ciracas yang lakukan pungli (Foto: Amet)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Dua PNS  Kecamatan Ciracas MA (49) dan FI (37) terkena Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli Polres Metro Jakarta Timur di Jalan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, senin (20/3/2017).

Awal penangkapan saat tim Saber Pungli mendapat informasi dari korban berinisial S, jika ada dua oknum PNS Kecamatan Ciracas yang memeras dirinya terkait surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko di Ciracas Jakarta Timur. 

"Kita dapat informasi, jika dia diperas oleh PNS, dia dimintai uang Rp 10 juta, karena takut di segel bangunannya, korban memberikan uang sebesar Rp 3 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana, Rabu (22/3/2017)  di Polres Metro Jakarta Timur.

Korban yang sudah memberikan uang menganggap sudah selesai urusanya, namun pada senin (20/3/2017) korban ditelpon agar membayar sisa uang sebesar Rp 7 juta. Merasa diperas korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

"Korban sudah janjian untuk mengantarkan uang 
di Jalan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur kita tangkap dua orang tersebut, " kata Sapta.

Setelah menangkap keduanya, Tim Saber Pungli langsung mencari barang bukti di tempat kedua oknum tersebut bekerja di Kecamatan Ciracas.

"Dari kantornya kita dapatkan uang sebesar Rp 18 juta, jadi totalnya semua uang yang kita sita sebesar Rp 21 juta," kata Sapta.

Sapta mengatakan uang sebesar Rp 21 juta tersebut didapat dari hasil pungli selama bulan januari 2017.

"Ngakunya sudah dari awal januari 2017,  cuma masih kita dalami, kita tidak percaya," kata Sapta.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.


0 Komentar