Rabu, 22 Maret 2017 16:46 WIB

Polres Depok Ungkap 24 Kasus Narkoba

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi Kasus Narkoba. (foto istimewa)

DEPOK, Tigapilarnews.com - Satres Narkoba Polres Depok berhasil membongkar 24 kasus narkoba selama satu bulan terakhir. 

"Dari semua kasus yang terungkap terdapat 27 tersangka dengan barang bukti, ganja 1 Kg dan Sabu 9,57 gram," kata Kasatresnarkoba Kota Depok, Kompol Putu Kholis Aryana., Rabu (22/3/2017) 

Putu menjelaskan, dalam peredarannya para pelaku baik bandar maupun konsumen ini sering kali menggunakan telepon seluler untuk memesan narkoba. 

"Mereka selalu berkomunikasi melalui Hape," jelasnya. 

Lebih lanjut Putu menjelaskan dari pengungkapan 24 kasus tersebut pihaknya dapat menyimpulkan wilayah mana saja di Kota Depok yang rawan akan peredaran narkoba. 

Sementara itu seluruh pelaku dikenakan pasal terkait pengedar 114 ayat satu disamping subsider 111 ayat satu dan 112 ayat satu dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.


0 Komentar