Rabu, 22 Maret 2017 19:16 WIB

76 Reklame Tak Berizin di Jakpus Dibongkar

Editor : Hendrik Simorangkir
Reklame di Jakpus dibongkar petugas. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - 76 reklame tak berizin dan habis masa berlakunya (kedaluwarsa) di wilayah Jakarta Pusat dibongkar.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Effendy Lubis mengatakan, pembongkaran reklame ini digelar terpadu bersama Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

"Totalnya ada 30 personel gabungan. Kita sasar reklame berukuran di bawah 24 meter," kata Rahmat, Rabu (22/3/2017).

Rahmat menjelaskan, sanksi penertiban yang diberi kepada pemilik reklame dinilai cukup efektif. Mengingat, dari penertiban ini ada sejumlah pemilik reklame yang langsung membayarkan pajaknya.

"Selain itu ada juga yang diberikan surat peringatan karena kondisi iklannya sulit ditertibkan," ujarnya.

Rahmat menuturkan, reklame yang dibongkar selanjutnya dibawa ke Gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur. (ist)


0 Komentar