Kamis, 23 Maret 2017 13:01 WIB

Revisi UU BUMN, DPR Akan Atur Gaji Direksi-Komisaris

Editor : Rajaman
Inas Nasrullah Zubir (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrulah Zubir mengungkapkan, pihaknya akan memasukan aturan terkait pengaturan soal gaji, tantiem dan tunjangan diterima para direksi dan komisaris di BUMN.

Hal tersebut, lanjut dia, penting dilakukan agar ada batasan maksimal terkait hal itu.

"Akan kita upayakan soal besaran gaji, tantiem (bonus) dan tunjangan yang diterima para komisaris dan direksi BUMN agar masuk dalam revisi UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," kata Inas di gedung DPR, Rabu (22/03/2017).

"Nah bagaimana nanti akan kita atur standarnya, dan akan kita upayakan agar revisinya dapat mengatur segalanya, tidak seperti sekarang," tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam revisi UU BUMN juga akan diupayakan agar jabatan komisaris maupun direksi diisi orang-orang profesional.

"Kita akan upayakan nantinya agar jabatan direksi dan komisaris jauh dari kepentingan termasuk kepentingan politik. Tidak lagi didasarkan like and dislike," tegasnya.

Menurutnya, gaji, bonus dan tunjangan lainnya yang didapat para direksi dan komisaris BUMN selama ini sangatlah tinggi.

"Gaji direksi dan komisaris BUMN sangat fantastis dan ini menyakiti rakyat," tandas Inas.

Tak hanya itu, lanjut dia, dalam revisi UU BUMN juga nantinya akan diupayakan agar ada kesetaraan pendapatan yang diterima para direksi dan komisaris BUMN tanpa membedakan status BUMN-nya.

"Agar bisa adil antar BUMN besar dengan BUMN kecil, jangan seperti sekarang. Karena jelas gaji besar dari para dirut tersebut menghabiskan trilliunan rupiah uang rakyat," pungkas mantan anggota Komisi VII DPR itu.


0 Komentar