Kamis, 23 Maret 2017 14:38 WIB

Kisruh Tarif Taksi Online, Plt Gubernur Jelaskan Maksud Ahok

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono. (Foto: dok/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pada tahun 2016 Gubernur (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut tidak akan mencampuri persoalan tarif taksi online. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono.

Sumarsono menjelaskan, peraturan gubernur adalah sebuah instrumen yang bisa diselesaikan oleh dinas terkait. Sehingga Ahok mendesentralisasikan kepada kepala-kepala dinas. 

"Ini adalah mekanisme administrasi saja. Ketika Pak Ahok masuk kan permenhubnya belum keluar. Ini kan baru diterima kita. Ada pedoman baru dari Menteri Perhubungan," ujar Sumarsono di Balaikota DKI, Kamis (23/3/2017).

Sehingga, lanjut Sumarsono, apapun permintaan pemerintah pusat akan dilaksanakan, seperti menangani kisruh tarif taksi online dengan kondisi masing-masing daerah.

"Pedomannya adalah norma standart prosedur kriteria yang diterbitkan oleh menhub. Itu prinsipnya. Jadi kita menyikapi normatif saja ikuti arahan pusat seperti apa itu kita jabarkan di DKI, waktunya juga belum tentu tapi sekarang sedang digarap Dishub," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan tak akan mengatur tarif taksi daring. Menurutnya, pengaturan tarif hanya diberlakukan jika ada kuota taksi. 

"Tidak perlu (atur tarif). Kuota ini permainan Dinas Perhubungan dulu karena perusahaan taksi tidak boleh menambah kuota," kata Ahok ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perkenomian di Jakarta, Kamis (24/3/2017).


0 Komentar