Sabtu, 25 Maret 2017 20:17 WIB

Sebelum Ditangkap, Ridho Rhoma Diintai Selama Dua Minggu

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Kapolres Jakbar, Kombes Pol Roycke Harruy Langie merilis penangkapan terhadap artis dangdut Ridho Rhoma (Foto: Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi berhasil menangkap artis dangdut Indonesia, Ridho Rhoma (28) lantaran kedapatan menggunakan sabu di  hotel Ibis, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan, penangkapan tersebut lantaran sebelumnya anak dari raja dangdut indonesia itu telah masuk menjadi target operasi pihaknya lantaran kerap mengkonsumsi narkotika.

"Dia memang sudah kami lakukan pengintaian kurang lebih selama dua minggu," tutur Roycke kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017)

Setelah melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi bahwa tersangka akan menggunakan narkotika di sebuah hotel, polisi pun segera menuju hotel tersebut dan mendapati tersangka tengah berada di hotel tersebut.

"Kami langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut kami temukan 0,7 gram sabu siap pakai dan alat hisap yang disembunyikan di Jok depan kiri mobil di dalam paper bag warna coklat," tambah Roycke.

Selanjutnya, tersangka di giring ke Mapolres Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan dan introgasi lebih lanjut. Atas perbuatannya Ridho dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI tahun 2009 tentang narkotika


0 Komentar