Minggu, 26 Maret 2017 11:08 WIB

Putranya Ditangkap, Rhoma Irama: Saya Akan Taat Pada Prosedur Hukum

Editor : Sandi T
Rhoma Irama. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Raja Dangdut, Rhoma Irama menjenguk putranya, Ridho Rhoma, di Polres Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) malam.

Ridho telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tertangkap mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dalam hal ini, Rhoma mengaku akan taat terhadap prosedur hukum dan putranya akan direhabilitasi.

"Saya sudah konfirmasi ke kepolisian, tadi Ridho ditangkap dengan barang bukti sabu 0,7 gram dan sudah dilakukan pemeriksaan. Memang terindikasi pengguna, pemakai (narkoba)," ucap Rhoma di Mapolres Jakarta Barat.

Ketua Umum Partai Idaman ini mengatakan akan mengirim anaknya ke tempat rehabilitasi. Dikatakan Rhoma, ia benar-benar tidak mengetahui jika putranya itu sudah 2 tahun menjadi pemakai narkoba. 

"Tentunya dalam hal ini saya akan taat pada prosedur hukum. Sepertinya ini direhab karena ini (Ridho Rhoma) bukan pengedar," tuturnya.

Ridho dikenai Pasal 112 Ayat (1) sub-Pasal 127 juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara, sementara ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan Pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati. Dia ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3) dini hari.

"Ridho korban, dan akan berapa juta lagi korban jatuh di Indonesia? Betul-betul harus concern melawan narkoba," tutup Rhoma.


0 Komentar