Senin, 27 Maret 2017 16:49 WIB

3.000 PNS DKI Bolos di Harpitnas, Sekda: Harus Dihukum

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah. (Foto: Evi Ariska)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hari Senin, (27/3/2017) dikenal sebagai hari kejepit nasional (Harpitnas) karena posisinya berada di antara hari libur Minggu dan Hari Raya Nyepi, Selasa (28/3/2017). Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan sebagai hari cuti, semua pegawai PNS tetap wajib masuk seperti biasa.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, ada 3.000 pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta tidak masuk kantor. Mendengar hal ini, Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menegaskan, akan memberikan hukuman kepada yang tidak masuk tanpa alasan.

"3.000 banyak sekali, hukum, sekdanya saja gini hari masih disini (bekerja), mereka enak-enaknya enggak masuk. Harus di hukum," tegas Saefullah di Balaikota DKI, Senin (27/3/2017).

Saefullah menjelaskan, hukuman bagi PNS ada dalam tiga kategori yakni hukuman berat, sedang dan ringan. Ia pun belum mengetahui atau mendapatkan laporan 300 PNS yang tidak masuk ini berada dalam kategori mana.

"Tapi kalau dia tidak masuk hari ini tanpa izin, berarti pegawai sudah mengecewakan rakyat. Harus di hukum. Saya sebagai Kepala ASN tertinggi di Pemprov DKI Jakarta ini tidak rela, kalau pegawai tidak masuk seenaknya tanpa izin, tanpa alasan yang jelas," ungkapnya.

Hingga saat ini, Saefullah mengakui tidak mengetahui jumlah tepatnya PNS DKI yang dipecat, namun dikatannya ia selalu menandatangani pemecatan setiap hari dengan berbagai macam alasan, seperti pensiun ataupun berhenti atas permintaan sendiri.

"Tapi kalau diberhentikan karena pelanggaran, yang tanda tangan gubernur. Hampir setiap hari ada saja paraf-paraf pemberhentian alasannya pertama karena tidak masuk kantor melebihi batas yang di tentukan, 45 hari tidak masuk," pungkasnya.


0 Komentar