Senin, 27 Maret 2017 23:13 WIB

Jessica Tetap Ditahan di Rutan Podok Bambu

Editor : Yusuf Ibrahim
Jessica Kumala Wongso. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jessica masih ditahan berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti, mengatakan pihaknya sudah menerima surat putusan banding yang telah dikeluarkan PT DKI dengan No 393/PID/2016/PT. DKI.

Adapun amar putusannya itu, pertama mengadili menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum.

Kedua, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 777/Pid.B/2016/PN.Jakpus. "Ketiga, menetapkan supaya terdakwa (Jessica) tetap dalam tahanan," kata Ika pada wartawan, Senin (27/3/2017).

Keempat, lanjut Ika, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Ika menerangkan, poin ketiga itulah yang menjadi dasar bagi pihaknya menahan Jessica di Rutan Pondok Bambu.

"Amar putusan yang ketiga itu yang menjadikan dasar kepada saya untuk tetap menahan Jessica," tuturnya.(exe/ist)


0 Komentar