Selasa, 28 Maret 2017 09:59 WIB

531 Narapidana Hindu Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

Editor : Hendrik Simorangkir
Ilustrasi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Hukum dan HAM tahun ini memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 1 Saka 1939 yang jatuh Selasa (28/3/2017), kepada 531 orang narapidana dari total 1.175 orang narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia.

Remisi Khusus ini terdiri dari dua kategori, pertama, Remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 526 orang. Kedua, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi, sebanyak 5 orang.

Adapun wilayah yang mendapat remisi terbanyak, pertama dari Kantor Wilayah Bali sebanyak 376 Narapidana (RK-1: 376 orang), di urutan kedua yaitu Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sejumlah 52 narapidana ( RK-1: 49 orang dan RK-2: 3 orang ), dan urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dengan 29 narapidana (RK-1: 29 orang).

"Remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini merupakan hal yang dinantikan oleh narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Raya Nyepi Tahun 2017 ini sebanyak 531 orang," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak.

Dusak menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012; serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Dusak menyatakan semua WBP yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Remisi Khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan. Diharapkan dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," ungkap Dusak.

Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Seluruh Indonesia per 23 Maret 2017 adalah 213.810 orang, dengan rincian Narapidana sebanyak 147.092 orang dan Tahanan sebanyak 66.718 orang. (ist)


0 Komentar