Selasa, 28 Maret 2017 16:04 WIB

Ridho Rhoma Jalani Masa Tahanan Mulai Hari Ini

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Ridho Rhoma mengenakan baju tahanan narkona. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat ini akan menjalani masa tahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Barat lantaran tertangkap polisi saat menggunakan narkoba jenis sabu di hotel Ibis, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017).

"Kedua tersangka kami lakukan penahanan di runang tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Hal itu dilakukan lantaran kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017).

Selain itu, Sehermanto menambahkan, mengenai permohonan assesment yang diajukan pihak keluarga Ridho, pihak kepolisian menunggu assesment dan laporan mengenai hasil pemeriksaan Ridho di Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Permohonan assesment dari pihak keluarga masih kita tindak lanjuti dan akan kita kordinasikan dengan tim assesment terpadu di BNNP DKI," tambah Suhermanto.

Lebih lanjut, Suhermanto mengatakan, penahanan terhadap Ridho dilakukan selama 20 hari kedepan di Polres Metro Jakarta Barat.

"Penahanan di polres kita laksanakan selama 20 hari, seperti biasa dalam penanganan tersangka pada umumnya, tidak ada perlakukan khusus, terhitung hari ini di lakukan penahanan" tandas Suhermanto.


0 Komentar