Selasa, 28 Maret 2017 18:56 WIB

Gunakan Sabu, Ridho Rhoma Menyesal

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Pedangdut Ridho Rhoma. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum pedangdut, Ridho Rhoma, Ismail menyampaikan rasa penyesalan kliennya pasca tertangkap polisi lantaran menggunakan narkotika jenis sabu di hotel Ibis, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017).

"Dia (Ridho) sangat menyesali perbuatannya yaitu mengkonsumsi narkoba," tutur Kuasa hukum Ridho, Ismail di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017).

Selain itu, dalam pesan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ridho juga meminta kepada semua masyarakat, khususnya generasi muda agar tak terjerumus hal yang sama dengan dirinya.

"Dia juga berpesan, jangan sampai ada lagi yang ikut perbuatanya yaitu mengkonsumsi narkoba," tandas Ismail.

Sebelumnya diwartakan, Ridho Rhoma ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu 0,7 gram.

Atas kasus ini, Ridho dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat empat tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati.


0 Komentar