Rabu, 29 Maret 2017 14:50 WIB

Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Proposal Bantuan

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

SLEMAN, Tigapilarnews.com - Satreskrim Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membekuk empat dari 10 komplotan penipuan dengan modus menyebar proposal bantuan dana untuk kegiatan sosial.

"Dalam aksinya komplotan ini mengatasnamakan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Kabupaten Sleman. Mereka menyebar proposal bantuan untuk kegiatan bakti sosial (baksos) fiktif di Gedung Serba Guna Bangunkerto, Kecamatan Turi," kata Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Sepuh Siregar di Sleman, Rabu (29/3/2017).

Keempat komplotan penipuan yang dibekuk tersebut yakni Sudarno (55), Catur Ari Wibowo (35), Wawan P (33), dan Michael Hermawan (25).

"Selama melakukan aksinya menyebar proposal sejak Januari 2017. Komplotan ini mampu meraup dana dari para donatur sebesar Rp 37 juta. Namun dari barang bukti yang berhasil diamankan hanya Rp 4 juta," katanya.

Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari datangnya tersangka Sudarno mengatasnamakan LSM Perkasa Semarang ke PPDI Kabupaten Sleman. Lembaga tersebut bermaksud mengadakan pembagian sembako sebanyak 150 paket. Sudarno meminta PPDI untuk mencarikan lokasi untuk kegiatan tersebut di Gedung Serba Guna Bangunkerto, Turi.

"Setelah mendapatkan izin, tersangka kemudian membuat proposal penggalangan dana bantuan fiktif berbekal surat izin tersebut. Sebaran proposal fiktifb diajukan ke sejumlah perusahaan, perkantoran, lembaga pendidikan dan donatur lainnya," cetusnya.

Sepuh mengatakan, dari proposal fiktif tersebut para donatur memberi sumbangan bantuan rata-rata Rp 150.000, bahkan Bank Sleman menyumbang Rp 700.000.

"Selain bukti dana hasil penggalangan bantuan dari donatur, kami juga menyita sejumlah dokumen proposal fiktif, daftar penyumbang, stempel PPDI yang dipalsu, dan 50 paket sembako dari sumbangan donatur," katanya.

Ia mengatakan, komplotan ini sudah melakukan aksinya sejak 2010 di sejumlah daerah. Di wilayah DIY, komplotan ini sudah beroperasi sejak 2010.

"Para tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya," tandasnya.

Dalam pemeriksaan sementara Sudarno mengaku aksi tersebut dibantu temannya yang berada di Kalimantan. Dalam sebulan dirinya dapat mengantongi dana Rp3 juta dari penggalangan dana bantuan fiktif tersebut.

sumber: antara


0 Komentar