Rabu, 29 Maret 2017 18:51 WIB

Tersangka Pembunuh Anggota DPRD Bandar Lampung Dituntut Hukuman Mati

Editor : Danang Fajar
Medi Andika, terdakwa pembunuhan anggota DPRD Bandar Lampung (ist)

BANDAR LAMPUNG, Tigapilarnews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Medi Andika hukuman mati karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Kota Bandarlampung M. Pansor.

"Perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata JPU Agus Priambodo di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (29/3/2017).

Dia mengatakan, dengan menuntut terdakwa dengan pidana mati, dalam hal yang memberatkan terdakwa yakni, alasan meminta maaf dan pembenar terhadap Medi tidak ada selama dalam persidangan.

Di depan Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman disebutkan bahwa meninggalnya M. Pansor meninggalkan kesedihan mendalam bagi anggota keluarga korban.

"Berbelit-belit dalam memberikan keterangan, membuang serta memotong korban dan Medi adalah anggota polisi dengan pangkat brigadir," kata dia.

Dalam hal yang meringankan terdakwa tidak ada, sebelumnya dalam dakwaan terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara, dalam dakwaan kedua dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dalam dakwaan ketiga.

sumber: antara


0 Komentar