Kamis, 30 Maret 2017 12:32 WIB

Aturan Wajib Pakai Rupiah Diklaim Turunkan Transaksi Valas

Editor : Hermawan
Ilustrasi rupiah. (foto istimewa)

SEMARANG, Tigapilarnews.com - Bank Indonesia mengklaim kewajiban penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mulai diimplementasikan secara penuh sejak 1 Juli 2015, mampu menurunkan transaksi valas (valuta asing) secara signifikan.

"Keberhasilan ketentuan rupiah signifikan. Sebelumnya kebutuhan domestik di luar ekspor impor dan bayar utang sekitar 7-8 miliar dolar AS per bulan, sekarang di bawah 2 miliar dolar AS. Turun 75 persen," kata Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean di Semarang, Kamis (30/3/2017).

Menurut Eny, faktor kebiasaan menjadi penyebab turunnya penggunaan valas untuk transaksi di dalam negeri. Masyarakat, khususnya pelaku usaha, kini sudah terbiasa menggunakan rupiah untuk pembayaran transaksi domestik.

"Setelah ditertibkan, ternyata dalam dua tahun turun 75 persen. Jadi karena kebiasaan saja, orang kan bisa saja beli makan pakai valas," ujarnya.

Aturan kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI memang ditujukan untuk menegakkan kedaulatan rupiah dan sekaligus mendukung stabilitas makroekonomi.

Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 ini mengatur bahwa setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. PBI ini adalah pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.

Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.

Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

 

 

sumber: antara


0 Komentar