Kamis, 30 Maret 2017 14:09 WIB

Ahok Belum Dipenjara, FUI: Rasa Keadilan Telah Hilang

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Danang Fajar
Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath. (ist).

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Belum dipenjarakannya terdakwa kasus penistaan agama (Surat Al-Maidah ayat 51), Basuki Tjahja Purnama (Ahok), dianggap FUI sebagai bentuk pelecehan kepada umat islam.

Sekjen FUI, KH Muhammad Al Khaththath mengatakan, Ahok saat ini masih bebas berkeliaran dan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, padahal dengan status terdakwanya, seharusnya yang bersangkutan harus dicopot.

"Ini menghilangkan rasa keadilan, yang ini tidak bisa dibiarkan," ujar Al Khaththath, di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Melihat proses hukum yang belum juga menentukan status hukum Ahok di persidangan, Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi damai 313 bertajuk copot sang penista agama dari jabatannya.

"Oleh karena itu Aksi Bela Islam 313 dibuat oleh para pimpinan ormas dan seluruh komponen alumni 212 untuk menuntut kepada presiden Joko Widodo agar melaksanakan undang-undang dengan mencobot Gubernur terdakwa, Ahok '(BTP) dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta," katanya.

Selain itu, Al Khaththath berharap agar aksi 313 besok, dapat berlangsung tertib dan terhindar dari suatu hal yang tidak diinginkan dan tuntutan dapat segera di dengar oleh Presiden RI.

"Semoga aksi damai 313 yang merupakan lanjutan dari aksi-aksi bela Islam 1410, 411, 212, 112, dan 212 jilid II untuk menuntut tegaknya keadilan kebenaran. Semoga Allah SWT merahmati, meridhai, dan memberikan pertolongannya kepada semua peserta aksi yang sedang mengemban tugas amal ma’ruf nahi mungkar," jelasnya.


0 Komentar