Sabtu, 01 April 2017 18:31 WIB

Putusan MA Dianggap Salah Ketik, Anggota DPD Ini Akan Lapor ke KY dan Bareskrim

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Nono Sampurno (dok/putra)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Anggota DPD RI, Nono Sampono mengatakan, Keputusan Mahkamah Agung (MA) tertuang dalam tata tertib (tatib) DPD nomor 1 Tahun 2016. Dianggap memiliki kesalahan ketik hingga membuat subjek serta objek hukumnya sendiri menjadi kabur.

Menurutnya, dari objek hukum putusan MA tertulis UU nomor 1 Tahun 2016 bukan peraturan DPD RI Tahun 2016. Selain itu, memiliki kewenangan dalam membatalkan UU bukanlah MA tetapi MK.

"Tidak ada tatib undang-undang, MA tidak berkaitan UU itu urusan MK," ujar Nono, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2107).

Ada pula subject hukum, dianggap senator asal Maluku itu memperlihatkan MA tergesah-gesah dalam mengeluarkan keputusan.

"Itu tertulis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan ini prosesnya cepat sekali 21 hari dari gugatan sampai putusan," katanya.

Nano menilai, keputusan MA hanyalah salinan dari gugatan  diajukan oleh kuasa hukum penggugat peraturan DPD nomor 1 Tahun 2016 dan menganggap tindakan itu sebuah tindakan pidana.

"Maka dari itu, kami akan menggugat keputusan MA terkait mekanismenya ke Komisi Yudisial."Serta dugaan salinan putusan, akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri," jelasnya.

Sebelumnya, Sejumlah anggota DPD menggugat Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tatib, yang salah satu poinnya adalah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun ke Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan mencabut peraturan itu. 

Peraturan DPD ini digugat oleh 10 anggota DPD, di antaranya Emma Yohana, Eni Khairani, Denty Eka Widi Pratiwi, Haafidh Asrom, Ahmad Subadri, Marhany, Anna Latuconsina, dan Djasermen Purba. Mereka merasa dirugikan oleh peraturan tersebut. Atas hal itu, kesepuluh orang tersebut mengajukan judicial review ke MA dan dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Kamis (30/3/2017).

Diketahui, DPD berniat memilih pimpinan baru dengan berbekal Peraturan DPD 1/2016 ini. Itu karena masa jabatan pimpinan DPD yang sebelumnya 5 tahun diganti menjadi 2,5 tahun


0 Komentar