Sabtu, 01 April 2017 18:36 WIB

Imigrasi Deportasi 8 WN Tiongkok

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi deportasi (Foto:Ist)

PONTIANAK, Tigapilarnews.com - Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang telah mendeportasi delapan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

"Jumat (31/3/2017) sebanyak delapan orang warga Tiongkok yang di deportasi ini, tujuh orang dipulangkan ke negara asalnya, sedangkan satu orangnya dipulangkan ke perusahaan lantaran memiliki KITAS," kata Kepala Kantor Imgrasi Singkawang, Huntal Hutauruk di Singkawang, Sabtu (1/4/2017).

Huntal mengungkapkan, deportasi warga asal Tiongkok ini, merupakan bentuk sanksi administrasi, dikarenakan mereka tidak memiliki KITAS.
 
"Mereka hanya memegang izin tinggal yang sah atau legal, namun kegiatan mereka tidak pas dengan visa yang mereka miliki. Maka itulah, mereka kita deportasi," jelasnya.

Sedangkan satu orangnya memiliki KITAS, sehingga sanksinya hanya dikembalikan ke perusahaan sponsornya yaitu PT Mega Pratama Karya Sukses.

Menurutnya, seluruh perusahaan yang mempekerjakan orang asing haruslah mengikuti peraturan yang berlaku agar tidak merugikan investor dan pengusaha domestik serta investor asing.

"Jadi perizinannya harus dipenuhi melalui instansi terkait termasuk Disnaker dan lembaga terkait lainnya," katanya.

Huntal menambahkan, jika delapan orang Tiongkok ini merupakan hasil penangkapan Tim pengawasan orang asing beberapa waktu lalu.

sumber: antara


0 Komentar