Senin, 03 April 2017 18:18 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Siswa SMA TN, Pelaku Lakukan 78 Adegan

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

MAGELANG, Tigapilarnews.com - Aparat kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara (TN), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kresna Wahyu Nurachmad (15), dengan tersangka kawan sebaraknya, AMR (16), Senin (3/4/2017).

Wadirkrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, AMR telah melakukan 78 adegan rekonstruksi di dua lokasi.

"Dari 64 adegan yang kita rencanakan, dalam adegan itu ada gerakan-gerakan, total 78," ucapnya di Magelang, Senin (3/4/2017).

Lokasi reka ulang tersebut dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan diperbatasan antara Kabupaten dan Kota Magelang dan Kompleks SMA Taruna Nusantara di Jalan Raya Magelang-Purworejo. Reka ulang dilakukan secara tertutup.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (31/3/2017). Korban ditemukan pamong barak 17 sekira pukul 04.00 WIB dalam kondisi bersimbah darah karena luka di bagian leher. Diduga tersangka sakit hati terhadap korban sehingga melakukan tindak pidana.

Sebanyak empat adegan rekonstruksi dilakukan tersangka di pusat perbelanjaan itu, sebagai tempat dia membeli pisau untuk membunuh korban, sedangkan sebagian besar adegan dilakukan di sekolah berasrama tersebut, sebagai tempat pembunuhan.

"Kebanyakan di TKP-nya (SMA TN), pada saat dia mulai sebelum tidur sampai dia tidak bisa masuk lagi karena kejadian tersebut," ujarnya.

Sejumlah pihak terkait hadir dalam reka ulang itu, antara lain tersangka, para saksi, penasihat hukum, petugas balai pemasyarakatan, pihak sekolah, dan orang tua tersangka. 

Ia menjelaskan tentang peran polda dalam penanganan kasus tersebut yang untuk mendukung kekuatan polres setempat agar kasus hukum terkait dengan pembunuhan itu segera selesai.

"Kami back up Polres Magelang dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana ini tentunya biar cepet tuntas. Itu kita lakukan, salah satunya kegiatan hari ini adalah rekonstruksi atau reka ulang itu untuk mengetahui atau merekaulang, sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam penyidikan," ujarnya.

Zain yang pernah menjabat Kepala Polres Magelang itu, mengatakan tujuan reka ulang untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.

Kepolisian menerapkan Pasal 80 Ayat 3 jungto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena tersangka masih kategori anak-anak.

Tersangka juga dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

sumber: antara


0 Komentar