Selasa, 04 April 2017 12:56 WIB
Ilustrasi. (ist)
PEKANBARU, Tigapilarnews.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polsek Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku yang meminta bayaran terhadap punumpang kapal roll and roll atau Roro, dengan tiket tidak resmi.
"Pelaku AGW usia 30 tahun, meminta uang kepada penumpang yang tidak disertai tiket resmi," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (4/4/2017).
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/4/2017) sore di Kapal Roro KMP Berembang di Perairan Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Pelaku merupakan Anak Buah Kapal itu dengan barang bukti pungli lebih kurang Rp 300 ribu.
Kronologis penyelidikannya pada Minggu (2/4/2017) pukul 10.00 wib dilakukan oleh Anggota Unit Intel Polsek Tebing Tinggi Barat Bripda Suprapto dan Bripda Wahyu Saputra. Saat itu kapal dari Pelabuhan Roro Tanjung Peranap kecamatan setempat.
Hasil penyelidikan terhadap pelaku diketahui pungli dilakukan dengan cara meminta kepada penumpang kapal roro tanpa disertai tiket resmi. Uang diminta setelah kapal berangkat lebih kurang 10 menit.
"Pelaku menanyakan dan meminta uang tiket kepada penumpang dengan rincian Mobil Rp 200 hingga 250 ribu, Sepeda Motor Rp 50 ribu, dan penumpang Rp 20 ribu per orang," ungkap Guntur.
Kemudian penangkapan dilakukan pada Senin (3/4/2017) pukul 15.00 WIB dari Pelabuhan Roro Tanjung Buton Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. KMP Roro Berembang bergerak kembali menuju Pelabuhan Roro Dusun Kampung Balak Desa Tanjung Peranap.
"Pada pukul 15.45 WIB waktu itu pelaku meminta uang kepada penumpang yang tidak disertai tiket resmi. Kemudian langsung dilakukan tangkap tangan pungli oleh tim saber pungli yang dipimpin Kapolsek Tebing Tinggu Barat Ipda Aguslan beserta enam personil," lanjut kabid humas.
sumber: antara