Selasa, 04 April 2017 15:52 WIB

Polda Lampung Tembak Mati Bandar Narkoba

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

BANDAR LAMPUNG, Tigapilarnews.com - Polda Lampung kembali menembak mati bandar narkoba, Dery Sugianto, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"Direktorat Narkoba Polda Lampung kembali menembak mati bandar narkoba bernama Dery Sugianto," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno di Bandar Lampung, Selasa (4/4/2017).

Dia mengatakan kasus ini terungkap pada Senin (3/4/2017) sekira pukul 17.00 WIB.

Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Tugu Radin Intan Rajabasa, dengan ciri ciri menggunakan kendaraan roda empat jenis Xenia warna hitam bernomor polisi BE 1689 CK.

Lalu petugas, lanjut dia, mencari mobil tersebut dan ditemukan tengah parkir di seputaran Tugu Radin Intan Rajabasa.

Sekitar satu jam menunggu ada seseorang dengan mengendarai roda dua warna hitam mendekati mobil tersebut dengan menyerahkan sebungkus kantong plastik warna putih dan pengendara langsung pergi.

Tidak lama kemudian, mobil yang menerima bungkusan tersebut meninggalkan lokasi dan petugas pun langsung melakukan pengejaran.

"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri," kata dia.

Ia melanjutkan saat akan dilakukan penangkapan yang bersangkutan berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri, petugas pun telah memberikan tembakan peringatan, tapi tidak dihiraukan hingga akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur.

"Di dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara tersangka kehabisan darah dan meninggal dunia," kata dia.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan satu bungkus plastik warna putih yang berisikan tiga bungkus makanan ringan berwarna coklat yang di dalamnya ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2,5 kg senilai miliaran rupiah.

"Saat kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pelaku tidak hanya membawa narkoba. Pelaku juga membawa senjata api rakitan dan senjata tajam jenis golok," kata dia.

Ia menambahkan saat dilakukan penyelidikan ternyata pelaku adalah seorang residivis yang dalam masa pembebasan bersyarat dan menjalani hukuman selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa.

"Masa pembebasan bersyarat pelaku pada tanggal 21 Februari 2016 sampai Desember 2018 dengan kasus sama yaitu narkoba. Ini tidak bisa dipungkiri bahwa pelaku adalah bandar kambuhan, karena masa pembebasan penahanannya pelaku masih jadi pemain," katanya.

Ia melanjutkan, dalam dua bulan terakhir, pihaknya telah menembak mati bandar narkoba sebanyak tujuh pelaku.

"Diperkirakan dalam kurun waktu beberapa bulan ini petugas sudah menembak mati tujuh bandar dan yang seperti ini harus kami tindak tegas, apalagi pelaku mengedarkan barang sebanyak itu dan membawa senjata api," katanya.

sumber: antara


0 Komentar