Rabu, 05 April 2017 10:35 WIB

LPSK: Hukuman Maksimal Predator Anak Belum Optimal

Editor : Rajaman
Abdul Haris Semendawai (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai penerapan hukuman maksimal bagi "predator" anak belum optimal.

"Aturan sudah ada tapi belum tahu bisa dilaksanakan atau tidak karena masih pro kontra," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan pers, Rabu (5/4/2017).

Semendawai menyampaikan hal itu saat menggelar seminar bertajuk "Bahu-membahu dalam Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual" di Jambi, Selasa (4/4/2017).

Semendawai menuturkan pro dan kontra terkait hukuman maksimal bagi predator kekerasan terhadap anak muncul dari kalangan dokter yang diutus untuk mengkebiri pelaku maupun penolakan dari aktivis hak asasi manusia.

Semendawai mengungkapkan pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Semendawai undang-undang itu untuk menambah efek jera bagi pelaku kejahatan seksual anak mulai dari pemberatan sanksi pidana, pengumuman identitas pelaku, ancaman hukum tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk pelaku dewasa.

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani menyoroti jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada pihak kepolisian mengalami peningkatan.

Sebelumnya, laporan kepada kepolisian didominasi kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

"Belakangan kasus kekerasan seksual anak mulai mencuat," ujar Lies.

Staf Ahli Gubernur Jambi Tagor Nasution mengungkapkan jumlah anak yang menjadi korban kekerasan mencapai 340.000 orang atau 11 persen dari total jumlah penduduk Jambi sekitar 3,4 juta jiwa.

Tagor menambahkan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan meningkat dari 24 kasus pada 2015 menjadi 64 kasus pada 2016.

Tagor menuturkan ada kemungkinan kejadian kekerasan terhadap anak tidak dilaporkan karena diselesaikan secara adat, keluarga korban yang menutupi, menyalahkan korban, tidak peduli atau mengancam korban agar tidak melaporkan.

Kepala Subditektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Manurung mengatakan Polri telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak karena jumlah tindak pidana kekerasan seksual meningkat.

Heri mengakui penanganan kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak belum maksimal karena terdapat hambatan seperti anggaran yang disediakan untuk delapan kasus padahal perkara yang ditangani mencapai 30 kasus per bulan.

Heri menegaskan siap bekerja sama dengan LPSK untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

 


0 Komentar