Rabu, 05 April 2017 14:38 WIB

Polisi Diminta Buktikan Tuduhan Makar Dalam Aksi 313

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Mulfachri Harahap saat jumpa pers (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wakil ketua komisi III DPR , Mulfachri Harahap meminta Kepolisian segera buktikan tuduhan makar dalam aksi 313 lalu.

"Makar itu harus ada bukti-bukti yang kuat dan fakta-fakta. Polisi harus sungguh-sungguh karena ini kejahatan serius. Hukumannya sangat maksimal, bisa sampai hukuman mati. Karenanya tuduhan ini harus dibuktikan," kata Mulfachri saat jumpa pers di ruang fraksi PAN, gedung DPR, Rabu (5/4/2017).

Menurut Mulfachri, tuduhan makar yang ditujukan kepada tokoh agama sudah terjadi selama tiga kali sejak Desember 2016 hingga Maret 2017.

Untuk penerapan makar sendiri, lanjutnya, aparat kepolisian harusnya berkaca pada kasus-kasus sebelumnya yang cenderung 'lolos' dalam melakukan makar.

"Kita lihat sendiri, beberapa diantaranya dituduh sudah dilepas dan tidak terbukti. Saya ingin menstretching polisi untuk tidak mudah mengambil tuduhan telah atau sedang melakukan makar," terangnya.

Terlebih lagi pasal makar di dalam KUHP sudah dihapus. Hal tersebut seharusnya menjadi rambu-rambu dalam penerapan pasal makar.

"Kita tahu di dalam KUHP pasal ini sudah di hapus, dan yang tersisa bisa diterapkan kalau buktinya kuat. Polisi harus terang benderang dalam hal ini," tandasnya.


0 Komentar