Kamis, 06 April 2017 12:41 WIB

BNN Gagalkan Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Dua Lapas

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

SEMARANG, Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menggagalkan pengiriman setengah kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Jakarta tujuan Solo yang dibawa kurir melalui perjalanan kereta api.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan, kurir pembawa sabu tersebut ditangkap saat turun di Stasiun Jebres Solo.

"Seorang pria yang dicurigai sebagai kurir tiba di Stasiun Jebres pada Minggu (2/4/2017) dini hari," katanya di Semarang, Kamis (6/4/2017).

Kurir berinisial NS warga Trosemi, Gatak, Kabupaten Sukoharjo tersebut tiba di stasiun dan dijemput oleh seorang rekanannya berinisial ADR warga Jati, Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

"Saat digeledah, di dalam tas ditemukan sabu sebanyak 500 gram," katanya.

Dari pemeriksaan, kata dia, NS diperintah oleh Wahyudi yang merupakan narapidana LP Ambarawa, Kabupaten Semarang untuk berangkat ke Jakarta mengambil narkotika.

Wahyudi sendiri bekerja sana dengan Ahmad Fadillah alias Ading, napi LP Narkotika Nusakambangan, Cilacap, dalam mengendalikan bisnis narkotika dari dalam LP.

Heru menjelaskan Ahmad Fadillah sendiri juga pernah ditangkap BNN pada 2015 atas kasus pengendalian narkotika jenis sabu di Surakarta.

Menurut dia, BNN sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti alat komunikasi yang digunakan Wahyudi dan Ahmad Fadillah.

Kedua napi itu sendiri juga langsung dibawa ke BNN untuk proses hukum lebih lanjut.

Heru menambahkan pengungkapan kali merupakan pengembangan dari jaringan Sutrisno alias Babe yang ditangkap beberapa waktu lalu dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

sumber: antara


0 Komentar