Jumat, 07 April 2017 15:41 WIB

Humas PN Jakut: Sidang Tuntutan Ahok Tetap 11 April

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Hasoloan Sianturi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, telah menerima surat penundaan sidang tuntutan terhadap terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diberikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.

"Surat memang sudah diterima oleh beliau," kata Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Hasoloan menjelaskan, meski surat tersebut hanya sekedar saran atau permintaan dari Kapolda Metro Jaya, majelis hakim tak bisa begitu saja memenuhi permintaan tersebut. Sebab tanggal sidang tuntutan sudah disebutkan oleh majelis hakim.

"Ketua majelis telah menetapkan sidang agenda tuntutan dari JPU, tanggal 11 April," ucap Hasoloan.‎

Diketahui, sebelumnnya Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan bersurat ke PN Jakut agar sidang tuntutan Ahok ditunda hingga Pilgub DKI rampung.


0 Komentar