Minggu, 09 April 2017 16:16 WIB

Kapolda Riau: Pemilik Sabu Juga Dikenakan Pasal Pencucian Uang

Editor : Danang Fajar

PEKANBARU, Tigapilarnews.com - Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Zulkarnain menyatakan pemilik sabu-sabu 40 Kg dan 160 ribu pil ekstasi yang ditangkap pada Sabtu (8/4) juga akan dijerat dengan pidana pencucian uang.

Zulkarnain mengatakan, pada saat penangkapan di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, tersangka EJ banyak memiliki harta yang diduga hasil jualan narkoba antara lain jet ski, speedboat, beberapa mobil, dan rumah bagus.

"Meski begitu, tersangka EJ sudah mengusahakan harta tersebut atas nama orang lain," katanya di Mapolda Riau, Minggu (9/4/2017)

Menurutnya, penyamaran harta sudah dipersiapkan jika suatu saat yang bersangkutan ditangkap.

"Dia sudah usahakan atas nama orang lain, ini betul-betul sudah dipersiapkan mengaburkan harta hasil narkoba. Kita usahakan semaksimal mungkin, disamping hukuman mati juga dikenakan pasal pencucian uang," ungkapnya.

Jet ski dan speedboat diduga digunakan untuk menjemput narkoba yang berasal dari Malaysia. Kemudian mobil untuk perjalanan darat di Riau yang akhirnya menjadi awal mula ketika dua kurir tertangkap di Kabupaten Siak oleh Polda Riau.

Tersangka EJ kepada kapolda mengakui telah melakukan pendistribusian narkotika dari Malaysia lima hingga tujuh kali.

"Dia juga sok-sok dermawan padahal kayanya dari ini narkoba sehingga pada saat penangkapan seolah-olah dilindungi. Saya imbau masyarakat orang semacam ini di lingkungan jangan dilindungi" ujarnya.

Penangkapan pemilik sabu ini berawal dari diamankannya dua orang kurir pada Sabtu (8/4) dini hari. Keduanya ditangkap dengan dua mobil, satu berisi masing-masing 20 kg sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi, dan lainnya 20 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Kabupaten Siak.

Barang bukti sabu-sabu merupakan produk buatan Tiongkok, tapi dibeli dari Malaysia.

Pemilik EJ ketika ditangkap memiliki paspor, tanda pengenal Malaysia dan Surat Izin Mengemudi Internasional.

sumber : antara


0 Komentar