Minggu, 09 April 2017 17:16 WIB

Upah Naik, Perusahaan Garment Terancam Gulung Tikar

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar
Imbas upah naik, perusahaan garmen di Bekasi terancam gulung tikar (ist)

BEKASI,Tigapilarnews- com - Empat bulan Pemerintah menaikan Upah Minimun Kota, Perusahaan Garmen di Kota Bekasi nyaris bangkrut. Sebelumnya Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 3,3 juta naik menjadi Rp 3,6 juta per bulan. 

Hal tersebut membuat sebuah perusahaan Garment nyaris bangkrut lantaran kenaikan gajih tersenut ditambah perekonomian sedang terpuruk karena tidak mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.

"Baru ada satu perusahaan yang melaporkan jika keuanganya sedang terpuruk," kata  Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Cecep Miftah pada Minggu (9/4/2018).

Cecep melanjutkan dari awal kenaikan UMK perusahaan yang berada di Bantargebang tersebut sudah menyatakan ketidaksanggupanya untuk berinvestasi di Kota Bekasi ditambah kenaikan UMK menjadi Rp 3,6 juta. 

Besar kemungkinan perusahaan tersebut akan gulung tikar dan pindah berinvestasi ke daerah lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

"Alasan mereka ingin pindah karena UMK disanah masih kecil," katanya.

Namun Cecep membantah jika pemicu perusahaan tersebut tidak berkembang karena alasan kenaikan UMK sebesar Rp 300 ribu.

"Kenaikan UMK telah melalui pembahasan yang matang antara serikat pekerja, dewan pengupahan, pengusaha dan pemerintah. Faktor utamanya adalah ketatnya persaingan usaha dan tingginya biaya produksi yang tidak sejalan dengan pendapatan. Biaya produksi cenderung lebih tinggi dibanding pendapatan," ungkapnya.

Diketahui pada tahun 2016 tercatat terdapat enam perusahaan yang bergerak di bidang Garment, Mesin dan Percetakan, dan perusahaan tersebut telah pindah ke daerah Jawa Tengah.


0 Komentar