Senin, 10 April 2017 13:44 WIB

Sambas: Irman Marah Saat Ditanya Keterlambatan Proyek e-KTP

Reporter : Arif Muhammad Ryan Editor : Sandi T
Jaksa dalam sidang e-KTP. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana yang merupakan saksi dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP mengatakan, terdakwa Irman sempat emosi saat dirinya menanyakan pengerjaan pengadaan e-KTP yang tidak memenuhi target pada tahun 2012.

"Pada waktu itu saya sempat tanya kepada pak Irman kenapa pengejaran keterlambatan pengadaan itu dipercepat atau dimulai pada bulan Desember tahun lalu tapi dengan nada tinggi pak Irman menjawab pertanyaan saya dengan berkata jangan coba-coba mendikte saya," ujar Sambas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

Selain itu, Sambas menyebutkan, keterlambatan pengadaan e-KTP terjadi karena kurangnya waktu. Sebelumnya, pengadaan e-KTP yang dikerjakan konsorsium PNRI telah menandatangani kontrak pekerjaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai pekerjaan Rp 5,8 triliun.

"Dari yang saya tau, keterlambatan atau tidak terlaksananya pekerjaan karena pekerjaan pengadaan mulai pada Juli 2011 sehingga ada pekerjaan yang tersisa kalau tidak salah 56 juta e-KTP yang tidak bisa dicetak pada tahun 2011. Selanjutnya sisanya dikerjakan pada tahun 2012," tandas Sambas.

Sebelumnya, sidang ketujuh kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (proyek e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).

Rencananya, delapan saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, delapan saksi tersebut terdiri dari sejumlah pejabat pemerintah dan pihak swasta yang pernah terkait dalam proses pengadaan.

Sebanyak delapan saksi yang akan dihadirkan yakni, Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulana dan Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil.

Kemudian, Asisten Chief Engineer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Meidy Layooari dan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta.

Selanjutnya, mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, FX Garmaya Sabarling, dan Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit.

Kemudian, wiraswasta home industry jasa electroplating Dedi Prijono dan Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Komunikasi Kementrian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


0 Komentar