Senin, 10 April 2017 14:48 WIB

Sidang e-KTP, Dedi: Saya Diutus Andi Narogong untuk Bertemu Sugiharto

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Persidangan kasus korupsi e-KTP. (foto: Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saksi kedua dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP, Dedi Priyono yang merupakan kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah diutus oleh adiknya itu untuk menemui Sugiharto. 

Saat itu Sugiharto masih menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri.

"Iya pernah, saya pernah berbicara 2 sampai 3 kali karena diutus Pak Andi," ujar Dedi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

Lanjut Dedi, dirinya mengaku pertemuannya dengan Sugiharto itu untuk menyampaikan pesan dari Andi Narogong yang ingin terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP tersebut. 

"Pak Andi menyampaikan ikut dan pak Sugiharto bilang ya ikuti saja prosesnya," tambah Dedi.

Lebih lanjut, tak hanya menemui Sugiharto, ia juga mengaku pernah menghadiri pertemuan di Ruko Fatmawati, Jaksel, milik Andi Narogong yang juga dihadiri oleh Johanes Richard Tanjaya dan Paulus Tanos. 

"Pembahasan dalam pertemuan itu mengenai apa sih yang mau dipakai dan dasarnya kan kita tidak tahu itu proyek apa," tandas Dedi.

Sebelumnya, sidang ketujuh kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (proyek e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).

Rencananya, delapan saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, delapan saksi tersebut terdiri dari sejumlah pejabat pemerintah dan pihak swasta yang pernah terkait dalam proses pengadaan.

Sebanyak delapan saksi yang akan dihadirkan yakni, Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulana dan Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil.

Kemudian, Asisten Chief Engineer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Meidy Layooari dan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta.

Selanjutnya, mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, FX Garmaya Sabarling, dan Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit.

Kemudian, wiraswasta home industry jasa electroplating Dedi Prijono dan Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Komunikasi Kementrian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


0 Komentar