Jumat, 14 April 2017 19:31 WIB

RUU KUHP Dukung Pernikahan Usia Anak

Editor : Rajaman
Nihayatul Wafiroh (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan naskah revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sedang dibahas DPR tidak sejalan dengan semangat pencegahan pernikahan usia anak.

"Kita harus tegas untuk menghentikan pernikahan dini. Namun, RUU KUHP masih menganggap sama antara usia dewasa 18 tahun dengan sudah menikah," kata Niniksaat dihubungi, Jumat (14/4/2017).

Pada RUU KUHP saat ini sedang dibahas DPR terdapat tiga pasal secara eksplisit mengatur rumusan norma tidak sejalan dengan upaya pencegahan perkawinan usia anak. Pasal tersebut adalah Pasal 490 Ayat (2), Pasal 496 dan Pasal 498 Ayat (2).

Ketiga pasal tersebut menggunakan frasa "yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin". Itu berarti anak yang berusia di bawah 18 tahun tetapi sudah menikah dianggap sudah dewasa.

"Kita harus melihat lagi rumusan frasa itu. Seorang anak, meskipun sudah menikah, tidak bisa serta merta dianggap sudah dewasa karena dewasa itu bukan hanya secara fisik tetapi juga psikologis," tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Karena itu, saat ini menguat semangat pencegahan pernikahan usia anak. Salah satu pihak yang saat ini mengampanyekan pencegahan pernikahan usia anak adalah Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), salah satu mitra kerja Komisi IX DPR.

Menurut Ninik, pernikahan usia anak harus dicegah karena pernikahan tidak hanya menuntut kesiapan fisik berdasarkan umur, tetapi juga kesiapan psikologis.

"Seorang anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa karena belum bisa mengambil keputusan sendiri," ujarnya.

Selain itu, pernikahan usia anak juga bisa mengarah pada kekerasan seksual terhadap anak, bila terjadi pemaksaan pernikahan.

"Salah satu bentuk kekerasan seksual adalah pemaksaan pernikahan. Hal itu kebanyakan terjadi pada anak," katanya.

Karena itu, Ninik meminta frasa "yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin" pada RUU KUHP ditinjau kembali. Secara pribadi, dia sendiri menolak frasa tersebut. 


0 Komentar