Jumat, 14 April 2017 18:06 WIB

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Editor : Danang Fajar

BARITO, Tigapilarnews.com - Aparat kepolisian Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang wanita yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Seorang wanita yang ditangkap tersebut berinisial BB (44) warga Jalan Pelita IV, RT. 27 RW. 04, kecamatan Dusun Selatan," kata Kasat Narkoba, AKP Pendi Simanjuntak di Buntok, Jumat (14/4/2017).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (13/4) sekitar pukul 11.30 WIB, dan penangkapan terhadap BB ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga gerak-geriknya.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka sempat membuang paketan sabu, akan tetapi anggota sempat melihatnya," kata Pendi Simanjuntak.

Dari tangan tersangka lanjut Pendi Simanjuntak, pihaknya berhasil menemukan sebanyak 12 paket narkoba jenis sabu-sabu siap jual yang dibungkus menggunakan plastik bening.

"Tersangka bersama barang bukti sabu-sabu dan satu unit Handphone telah kita amankan di Mapolres Barito Selatan untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam dengan hukuman diatas lima tahun penjara," tutupnya.

sumber: antara


0 Komentar