Minggu, 16 April 2017 11:17 WIB

Cegah Pernikahan Dini, Politisi PKB Dukung Usia Dewasa 21 Tahun

Reporter : Bili Achmad Editor : Hendrik Simorangkir
Anggota Komisi IX DPR fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh. (Foto: Bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi IX DPR fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh mendukung batas usia dewasa yang ditetapkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yakni 21 tahun baik laki-laki maupun perempuan.

Sebab, ketika seseorang mencapai usia 21 tahun maka telah matang secara psikologis dan sudah cukup untuk membangun rumah tangga.

"Kita harus tegas menghentikan pernikahan usia anak. Seorang anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa karena belum bisa mengambil keputusan sendiri," kata Nihayatul, Minggu (16/4/2017).

Nihayatul menjelaskan, pernikahan usia anak juga bisa mengarah pada kekerasan seksual terhadap anak, bila terjadi pemaksaan pernikahan.

"Salah satu bentuk kekerasan seksual adalah pemaksaan pernikahan. Hal itu kebanyakan terjadi pada anak," jelasnya.

Nihayatul menambahkan, hingga saat ini belum ada kesepakatan batas usia dewasa dalam hukum positif di Indonesia.

Misalnya, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia warga negara untuk menikah minimal 16 tahun. Berbeda dengan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum yang berlaku di Indonesia yang menetapkan setiap warga negara yang memiliki hak pilih berusia 17 tahun atau sudah menikah.

"Antara undang-undang satu dengan yang lain berbeda. Ada yang menyebutkan 16 tahun, 17 tahun, ada pula lembaga negara yang menetapkan 21 tahun," pungkasnya.


0 Komentar