Minggu, 16 April 2017 12:21 WIB

Bawaslu DKI Selidiki Bagi-bagi Sembako Timses Ahok-Djarot

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Danang Fajar
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti. (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menilai, aksi bagi-bagi kebutuhan bahan pokok atau sembako yang dilakukan oleh tim sukses Ahok-Djarot beberapa waktu lalu diduga sebagai bentuk politik uang (Melanggar ketentuan Pilkada DKI).

Hal tersebut, diketahui berlangsung pada Jumat 14 April 2017 di wilayah Jakarta Timur tepatnya (Klender). Menurut Mimah, aksi bagi-bagi sembako saat kampanye itu, saat ini sedang ditangani oleh pihak Panwaslu Jakarta Timur.

"Jadi kita mau menentukan itu termasuk unsur formil, sebagai dugaan tindak pidana pemilu, kita harus panggil pihak terlapornya, termasuk saksi-saksi terkait," ujar Mimah, di Jakarta, Minggu (16/4/2017).

Namun, Bawaslu kerap kali mengalami kesulitan saat menemukan permasalahan seperti ini. Karena Saksi tidak mau terbuka dengan alasan tertentu.

"Sulit dimintai keterangan dalam hal penanganannya," tambahnya.

Selain itu, pihaknya sudah diturunkan untuk meninjau apakah benar bagi sembako murah tersebut melanggar ketentuan kampanye.

"Intinya kita sedang meminta keterangan panwas wilayah jaktim yang mengawasi, karena ini sifatnya temuan bukan laporan tentu kita akan minta keterangan sebanyak banyaknya dari pengawas kita yang saat itu berada dilokasi," jelasnya.


0 Komentar