Senin, 17 April 2017 17:11 WIB

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Temanggung

Editor : Danang Fajar

TEMANGGUNG, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus tiga tersangka pencurian sepeda motor, yakni Wah (21), Mar (18) dan Ar (20) warga Temanggung.

Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti mengatakan, petugas mengamankan satu sepeda motor Honda Megrapro nomor polisi AA 6872 VE dan satu kunci T yang digunakan untuk mencuri.

"Pencurian sepeda motor tersebut dilakukan di rumah Hadi Supratikno (64) warga Dusun Sembong, Desa Gandon, Kecamatan Kaloran Temanggung," ujar Henny, Senin (17/4/2017)

Ia menuturkan sekitar pukul 19.00 WIB, korban memarkir sepeda motor di teras rumah. Korban kemudian pergi ke rumah tetangga untuk yasinan. Sewaktu pulang ke rumah sekitar pukul 20.00 WIB, kendaraan sudah tidak ada. Korban dibantu tetangga kemudian melapor ke kantor polisi terdekat.

Dalam penyelidikan, sejumlah tetangga ada yang melihat tiga orang menuntun sepeda motor megapro menjauh dari rumah korban malam itu. Mereka kemudian mengendarai menuju ke arah Kecamatan Kedu. Warga mengetahui ciri-ciri mereka. 
"Bermodal hal tersebut, polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan orang dan sepeda motor yang dicuri," tegasnya.

Menurut dia polisi masih menyelidiki keterkaitan ketiganya dengan sejumlah kasus pencurian sepeda motor dan pencurian lainnya di Temanggung. Sebab berdasarkan pengakuan awal ada yang terlibat pencurian di sejumlah tempat.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara." katanya.

Para tersangka mengaku sepakat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada pencurian tersebut, Mar sebagai eksekutor sedangkan Wah dan Ar selaku pengawas.

"Saya eksekutornya, karena yang lain tidak berani. Namun mereka yang mengawasi. Sepeda motor belum sempat dijual hingga kemudian tertangkap," jelasnya singkat.

sumber: antara


0 Komentar