Selasa, 18 April 2017 17:55 WIB

151 Kendaraan di Jakut Ditindak Lantaran Parkir Liar

Editor : Hendrik Simorangkir
Kendaraan yang terparkir liar diderek di Jakut. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penertiban parkir liar terus digencarkan jajaran Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara. Hari ini, sebanyak 151 kendaraan roda dua dan roda empat berhasil ditindak.

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, penertiban dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Jalan Cilincing Raya, Jalan RE Martadinata dan Jalan Kelapa Gading.

"Kita kerahkan 100 personel gabungan, termasuk dari Satpol PP, TNI dan Polri," kata Benhard, Selasa (18/4/2017).

Benhard mengatakan, dalam penindakan kali ini, sebanyak 61 kendaraan ditilang, 21 diderek serta 36 sepeda motor dan 33 mobil digembosi atau dicabut pentilnya.

"Pemilik kendaraan yang diderek harus membayar denda melalui Bank DKI sebesar Rp 500 ribu," tandasnya. (ist)


0 Komentar