Selasa, 18 April 2017 22:33 WIB

Mantan Presiden Korsel Jadi Terdakwa

Editor : Yusuf Ibrahim
Mantan Presiden Korsel, Park Geunhye. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mantan Presiden Korsel, Park Geunhye, resmi dijadikan terdakwa oleh Kejaksaan Korsel.

Ia bersama Chairman Lotte Group, Shin Dongbin, didakwa dalam kasus penyuapan. Dakwaaan ini merupakan puncak dari skandal korupsi yang terjadi di Negeri Ginseng.

Kejaksaan menuduh Park berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil, untuk menerima USD6,16 juta dari Lotte. 

Dalam pernyataannya Kejaksaan Kosel mengatakan Park menyalahgunakan kekuasaan dan menekan perusahaan-perusahaan besar untuk menyumbang dana ke yayasan nonprofit.

Bukan hanya menekan Lotte, Park juga didakwa menerima suap senilai 29,8 miliar won dari pemimpin Samsung Group, Jay Y Lee. 

Lotte sendiri sempat menolak tuduhan penyuapan. Lotte menyatakan pihaknya akan memberikan keterangan lengkap di pengadilan untuk menepis berbagai kecurigaan dan tuduhan itu. 

"Kami menemukan bahwa keputusan dalam dakwaan itu sangat disesalkan," bunyi pernyataan Lotte Group. 

Sementara itu, Jay Y Lee sebelumnya sudah ditahan karena dituduh menyuap Park dan temannya, Choi Soon-sil. Lee, Park, dan Choi ditahan di pusat penahanan. Namun mereka kompak menyangkal tuduhan tersebut.(exe/ist)


0 Komentar