Kamis, 20 April 2017 13:16 WIB

Tabrak Portal Saat Melarikan Diri, Jambret Babak Belur Dihakimi Massa

Editor : Sandi T

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menabrak portal saat melarikan diri, Ahmad Supriyatna, berhasil dibekuk setelah merampas tas milik Sri Maryah di kawasan Jalan I Latumenten, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (19/4/2017).

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Zaky Nasution mengatakan, tersangka dapat dibekuk setelah dikejar oleh korban lantaran tas yang berisi barang berharga miliknya dirampas.

"Setelah tejadi aksi kejar-kerjaran antara korban dan pelaku, tak jauh dari lokasi tersangka yang berbelok di persimpangan jalan tiba-tiba menabrak portal jalan sehingga terjatuh," ujar Zaky saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2017).

Selanjutnya, tersangka yang jatuh tersungkur itu langsung dihakimi massa. Sebab, korban berteriak meminta pertolongan sembari mengejar korban.

"Tersangka sempat dipukuli warga. Namun, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polsek," tambahnya.

Lebih lanjut, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Duren untuk diperiksa lebih lanjut.

"Akibat perubuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukumam 7 tahun penjara," tandas Zaky.


0 Komentar