Kamis, 20 April 2017 18:01 WIB

Eks Ketua MA Ini Sebut OSO Tidak Sah Jadi Ketua DPD

Editor : Rajaman
Wakil Ketua MA Suwardi usai melantik Pimpinan DPD (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Bagir Manan menilai kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak sah secara hukum. Sebab, tata tertib ada dibatalkan Mahkamah Agung (MA) sehingga tidak ada kekosongan pimpinan DPD.

"Karena dibatalkan MA, jadi kembali ke tatib pimpinan DPD sama dengan masa jabatan DPD, jadi 5 tahun. Dengan demikian, tidak ada kekosongan pimpinan DPD," ujar Bagir dalam acara diskusi Kode Inisatif di Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).

Soal sah atau tidaknya OSO sebagai Ketua DPD, Bagir mengungkapkan analogi pohon beracun dan buah beracun. Yang mana sebuah lembaga yang kepimpinannya ilegal akan menghasilkan produk atau peraturan yang ilegal.

"Nah kita lihat pohon itu beracun apa nggak, apakah pemilihan DPD sah atau tidak, kalau sah kenapa sah. Alasan pemilihan DPD karena terjadi kekosongan pimpinan DPD," ucapnya.

Bagir menjelaskan, dengan adanya putusan MA tentang tatib pimpinan DPD, kepimpinan DPD yang lama tetap sah hingga masa jabatan berakhir.

"Dengan demikian, memilih pimpinan DPD baru itu tidak sesuai dengan prinsip kekosongan, karena tidak ada kekosongan. Dengan demikian, tindakan memilih tindakan tidak sah," ucap Bagir.

Bagir juga memberikan ungkapan lain terkait dengan pemilihan Ketua DPD. "Ada ungkapan lama, di mana makin banyak kekuasaan, makin lama kekuasaan itu. Sebab, salah satu unsur kekuasaan itu ketamakan, karena makin berkuasa makin menikmati itu," ujar guru besar Universitas Padjadjaran tersebut.

Bagir pun menduga ada suatu hal yang ingin dikejar dari pemilihan Ketua DPD. Terlebih, OSO memiliki jabatan ketua partai hingga Wakil Ketua MPR RI.

"Seperti yang diungkap Pak Sofyan tadi, (nomor pelat mobil) RI-7 lebih prestise daripada RI-32," tuturnya. 


0 Komentar