Senin, 24 April 2017 13:49 WIB

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Meninggal Kecelakaan di Puncak

Editor : Hendrik Simorangkir
Warga sekitar maupun yang melintas mencoba membantu korban tabrakan beruntun di Puncak.(foto: kiriman)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kecelakaan maut telah terjadi di Jalan Raya Puncak, tepatnya di Selarong, Desa Cipayung, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/4/2017). Kecelakaan yang bermula dari lepas kendalinya bus pariwisata HS Transport dengan nopol AG 7057 UR.

Bus menabrak mobil Grand Livina nopol B 7401 NDY, mobil Daihatsu Ayla nopol F 1423 NH, mobil Toyota Avanza nopol B 1818 EFB, mobil Toyota Rush, mobil Avanza nopol F 1851 CD, angkutan umum nopol F 1976 MP, sepeda motor Honda Vario nopol B 4446 SBC, dan sepeda motor Yamaha Vixion. 

Berdasarkan pernyataan Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat Delya Indra, kecelakaan tersebut menyebabkan empat korban meninggal dunia. 

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal yang diserahkan, Minggu (23/4/2017). Jasa Raharja juga memastikan 10 orang yang dirawat di RSUD Ciawi telah terjamin. 

Berikut daftar korban meninggal dunia dan ahli waris yang menerima santunan dari Jasa Raharja:

1. Okta Riyansyah Purnama Putra, umur 26 tahun, alamat Jalan Rawan 8 No 634 RT 10/02 Kel. Lebak Gajah, Kec. Sematang Borong, Kota Palembang dengan ahli waris orang tua korban Suparman. 

2. Zaenuddin, alamat Babakan Lebak RT 02/06 Kec. Sinar Galih, Kab. Bogor, ahli waris istri korban Noviyanti. 

3. Dadang Sulaeman, Kades Citeko umur 45 tahun, alamat Citeko Kec. Cisarua, Kab. Bogor, ahli waris istri korban Rini Puspita Sari. 

4. Diana Simatupang, alamat Griya Serpong Asri Blok BA RT 1 RW 8, Desa Sudirata, Kec. Cisauk, Kab. Tangerang, ahli waris orang tua korban Anderson Simatupang. 

Jasa Raharja memberikan santunan kepada tiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 25 juta. Untuk korban yang mengalami luka-luka mendapatkan santunan perawatan hingga maksimal Rp 10 juta. (ist)


0 Komentar