Senin, 24 April 2017 20:31 WIB

Pemuda Muhamadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok ke Komjak

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Ali Mukartono (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Satgas Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, berencana melaporkan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono ke Komisi Kejaksaan (Komjak), pada Rabu (26/4/2017).

Ketua Pemuda Muhammadiyah bidang hukum, Faisal menilai JPU mengabaikan faktor Yuridis dan Sosiologis mayrakarat. Bahkan, JPU melepaskan diri dari perintah pasal 37 UU kejaksaan.

"Seharusnya JPU itu adil secara hukum atau aspek yuridis, dan perhatikan pula hati nurani atau aspek sosiologis," ujarnya di Jakarta, Senin (24/4/2017).

Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum. Pasalnya, penuntutan wajib independen demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani. 

"Namun, yang terjadi pada pembacaan tuntutan JPU pada sidang ke-20 kasus penodaan agama lalu ternyata berbeda. JPU di Persidangan Penistaan Agama menuntut terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun terhadap Ahok," cetusnya.

Untuk itu, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Jelas Meragukan Independensi Penuntutan JPU. Dan akan melaporkan ke Komjak

"Karena fakta di lapangan dan di persidangan jauh dari aspek yuridis dan aspek sosiologis," Pungkasnya.


0 Komentar