Selasa, 25 April 2017 22:06 WIB

Jelang Sidang Vonis Ahok, Polda Tambah Personel Keamanan

Editor : Danang Fajar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepolisian Polda Metro Jaya, akan menurunkan sejumlah personel guna memperkuat pengamanan dalam sidang vonis terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan memperkuat pengamanan ini, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam kepolisian.

"Kita tetap berencana memberi kekuatan personel gabungan, sama dengan sidang sebelumnya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Sementara itu, Argo menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan jumlah personel pengamanan yang diterjunkan, melihat situasi dilapangan terlebih dahulu.

"Kita mempertimbangkan dulu jumlah Personel. Tergantung dilapangan nanti, apa kah ramai," pungkasnya.

Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang putusan Ahok terkait penistaan agama pada (9/5/2017) mendatang.

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.


0 Komentar