Rabu, 26 April 2017 19:01 WIB

Timwas TKI Minta Perpanjangan Waktu Pembahasan UU PPKILN

Editor : Rajaman
Ketua Timwas TKI DPR Fahri Hamzah Saat Jumpa Pers (dok/luki)

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI, Fahri Hamzah mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPKILN), hingga satu masa sidang ke depan. Perpanjangan ini dimaksudkan untuk melakukan pembahasan dengan pemerintah.

“Seluruh masalah terkait Tenaga Kerja Indonesia telah diantisipasi di dalam RUU PPTKILN. Namun, Timwas minta perpanjangan waktu untuk melakukan pembahasan dengan pemerintah,” ungkap Fahri di gedung DPR, Rabu (26/4/2017).

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil observasi di lapangan, Timwas TKI telah memetakan permasalahan TKI menjadi 3 bagian, yaitu pada masa pra penempatan, masa penempatan, hingga purna penempatan. Beberapa diantaranya ialah minimnya pengawasan terhadap calo, kordinasi antar-instansi yang kurang baik, serta buruknya sistem pendataan CTKI maupun purna.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan ada delapan isu krusial dalam revisi perubahan UU PPTKILN. Ia menjelaskan, tujuh isu diantaranya telah disepakati bersama pemerintah. Namun, terdapat satu hal yang masih menjadi deadlock antara Pemerintah dan DPR.

DPR, sambungnya, menginginkan adanya lembaga independen yang khusus menangani buruh migran dari hulu hingga ke hilir.  Terkait hal itu, Pemerintah meminta badan ini bertanggung jawab kepada presiden melalui Kementerian Ketenagakerjaan, sementara DPR menginginkan nantinya lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Tidak pakai ‘melalui’, karena sebagaimana yang kita ketahui, selama ini justru permasalahan itu sebab ada dualisme kelembagaan yang menangani TKI, yaitu Kemenaker dan BNP2TKI. Nah, inilah yang akhirnya sering bertubrukan dua kepentingan,” jelas politisi dari F-Demokrat ini.

Lebih lanjut, Kang Dede sapaan Dede Yusuf menuturkan fungsi regulator akan diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi fungsi operator atau pelaksana akan dimandatkan kepada badan yang akan dibentuk.

“Pada prinsipnya, isu-isu krusial ini sudah kami diskusikan dengan beberapa LSM, dan rata-rata mereka sudah sepakat isu krusial ini kita dahulukan. Nah, jika isu krusial ini sudah selesai maka pembahasan 400 DIM ini tidak menjadi suatu masalah. 7 isu krusial yang sudah disepakati bisa segera diformulasikan sehingga masuk masa sidang berikutnya, kami tinggal mengejar yang belum disepakati saja,” tandasnya. 


0 Komentar