Kamis, 27 April 2017 10:28 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Villa Town House

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Pengedar narkoba jenis ganja yang ditangkap Polsek Bekasi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Aparat Polsek Bekasi Kota berhasil meringkus Hendri Juandi (31), lantaran mengedarkan narkoba jenis Ganja di Villa Town House Jalan Kemakmuran Rt04/Rw05, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa (25/4/2017).

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Konpol kunto Bagus mengatakan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja.

"Selanjutnya, anggota Unit narkoba merapat ke lokasi dan ketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada seorang laki-laki yang mencurigakan dengan ciri-ciri seperti yg sudah didapat," ujar Kunto di Bekasi, Kamis (27/4/2017).

Lebih lanjut, Kunto menuturkan setelah itu anggota melakukan penggeledahan, ketika anggota melakukan penggeledahan di bagian badan, mendapati 1 bungkus coklat yang diduga berisi ganja yang disimpan kantong depan sebelah kiri milik pelaku.

"Dari penggeledahan kita menyita Barang Bukti 1 bungkus kertas coklat jenis ganja dengan berat Brutto 2,34 gram. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Bekasi Kota," tuturnya.

Hingga saat ini, aparat Polsek Bekasi Kota tengah memburu satu orang (DPO) atas nama Ompong, teman pelaku.

"Tersangka akan kita dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009, tentang Narkotika," tutupnya.


0 Komentar