Kamis, 27 April 2017 14:31 WIB

Paripurna DPR Sahkan RUU Batas ZEE Indonesia-Filipina

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Sidang Paripurna DPR (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Filipina mengenai penetapan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) 2014 resmi disahkan DPR melalui sidang Paripurna DPR ke-22, di gedung DPR, Kamis (27/4/2017).

Sidang Paripurna sendiri dihadiri oleh 302 anggota dari 559 anggota dimana sebanyak 114 anggota izin.

"Dengan ini apakah RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Filipina mengenai penetapan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) 2014 disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

"Setuju," seru Anggota Dewan.

"Kami nyatakan sah untuk dijadikan Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon sambil ketok palu.

Melalui RUU tersebut pemerintah mengesahkan persetujuan antara Indonesia dan Filipina dimana didalamnya diatur batas ZEE titik 1 hingga 8 berdasarkan koordinata geografis berdasarkan world geodetic system of 1984.

Penetapan batas ZEE sendiri dimaksud guna memberikan manfaat bagi negara Indonesia diantaranya guna menciptakan kejelasan dan kepastian batas wilayah antara Indonesia dan Filipina, memperkuat upaya menjaga kedaulatan negara, memberikan manfaat ekonomi, mempertegas pengakuan secara hukum, serta mempererat hubungan bilateral Indonesia-Filipina.


0 Komentar