Kamis, 27 April 2017 17:01 WIB

Usulan Hak Angket KPK Diparipurnakan, Fadli: Keputusan Ada di Bamus

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Fadli Zon (dok/putra)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon sudah membacakan usulan hak angket dari Komisi III terkait bukti rekaman pemeriksaan tersangka kasus e-KTP, Miriyam S Haryani ke sidang paripurna, Kamis (27/4/2017).

"Kalau permintaan angket termasuk keputusan Komisi III, itu harus dibacakan karena ada suratnya ya. Nanti, pengambilan keputusan tergantung di rapat Badan Musyawarah (Bamus)," ujar Fadli, di gedung DPR, Kamis (27/4/2017).

Menurutnya, hak angket bisa bergulir ke paripurna apabila rapat Bamus di setujui oleh sejumlah anggota DPR beserta fraksi.

"Usulan itu harus ada, menimal dua fraksi dan 25 anggota. Tapi pengambilan keputusan, nanti melalui paripurna dan disetujui oleh sejumlah pihak," katanya.

Selain itu, rapat Bamus diperkirakan akan secepatnya di gelar oleh DPR.

"Apakah diagendakan sekarangg atau nanti, saat ininkan baru sekedar surat keputusan permintaan angket dari komisi III, kalo tidak salah sih hari ini," jelasnya


0 Komentar